IKD stikes dian husada

Kamis, 03 November 2011

Ada perawat “A” tinggal diwilayah pegunungan dimana disekitar desa belum ada layanan atau instansi kesehatan(dokter/perawat).


“Jika tanpa Surat Izin dia melakukan praktik,bagaimana tanggapan anda??”


JAWABAN...


Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam atau diluar negeri sesuai dengan ketentuan perawat perundang-undangan yang berlaku.Jadi mahasiswa setelah lulus dan dapat ijizah,dan mengurus yang namanya  SIP  yang merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan perawat di seluruh indonesia.

BERKAITAN DENGAN KASUS DI ATAS,.,


Menurut  saya seorang perawat harus mempunyai Surat Izin Perawat (SIP).”SIP” adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat.Jika seorang  tidak mempunyai SIP kalau ada masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan,dia bisa dikenakan sangsi  UU yang berlaku di Indonesia.Berlaku untuk dokter maupun perawat.


Tapi pada saat tertentu atau darurat ,dimana ada seseorang yang benar-benar membutuhkan pertolongan pertama maka seseorang lulusan perawat(meski belum mempunyai SIP) harus segera memberi pertolongan yang dibutuhkan, sebatas pertolongan awal(pertolongan pertama) dan selanjutnya lebih baik di bawa ke rumah sakit.


Pada intinya ,,,, dari ilmu yang sudah kita dapat setelah lulus pendidikan perawat harus bisa bermanfaat dan diaplikasikan dimasyarakat,tentunya lebih baik secara legal melalui Surat Izin Perawat(SIP).

Maaf jika ada kesalahan perkataan
Karena ini tugas kuliah,
Mohon kritik dan sarannya y......
Terima,kasih ^-^

0 komentar:

Posting Komentar